Koranriau.co.id –
Badung, CNN Indonesia —
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran puluhan bangunan ilegal yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (21/7).
Pembongkaran itu melibatkan petugas Satpol PP, kepolisian hingga TNI.
Bangunan yang dibongkar terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya yang diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. (Apakah ada vila milik bule) itu masih ditelusuri. Ada 48 bangunan ilegal di sini,” ujar Koster di sela pembongkaran.
Koster mengungkapkan pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas lahan Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin.
“Lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik per orangan. Itu pelanggaran,” terangnya.
Selain itu, sambung Koster, bangunan di Pantai Bingin juga melanggar peraturan daerah (perda) Provinsi Bali maupun pemerintah Kabupaten Badung mengenai tata ruang.
“Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin,” imbuhnya.
Koster juga menyebut pembongkaran dilakukan setelah pemerintah setempat memberikan surat peringatan.
“Kan perlu proses, peringatan satu, dua, tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali (baru dibongkar),” ujarnya.
Warga yang bangunannya dibongkar juga tidak mendapat kompensasi. Pasalnya, menurut Koster, mereka selama ini mendapatkan uang dari pembangunan ilegal di Pantai Bingin.
Terkait nasib pekerja, Koster mengaku akan mencarikan solusi agar warganya tetap mendapatkan pekerjaan.
“Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi, tentu melindungi tapi kalau tidak tertib pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan? Kan tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” jelasnya.
![]() |
Pekerja Histeris dan Ramai Penolakan Warga
Pembongkaran itu diwarnai histeris para pekerja. Mereka membawa pamflet yang menolak pembongkaran dan bertuliskan,”SaveBingin,” dan “Info Loker” dan juga membentangkan spanduk,”Kami Menolak Pembongkaran Usaha PantaiBingin”.
Selain itu, dengan histeris, para pekerja meneriakkan,”Siapa yang bayar BPJS Pak?”, “Kita cari kerja di mana”, “Tolong Anak Saya makan apa,?”, dan “Kalian Pemerintah mana hatinya?”.
Warga sendiri dengan tegas menolak pembongkaran itu. Salah satunya, Sujastra yang menilai pemprov seharusnya memberikan waktu minimal 5 tahun sebelum melakukan pembongkaran.
“Paling tidak (beri) rentang minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun. Setelah itu, rakyat sendiri yang membongkar. Kan mereka dapat juga mengembalikan nilai investasi yang dia buat,” kata Sujastra saat ditemui di Pantai Bingin.
Menurut Sujastra, jika pemerintah mau rakyatnya sejahtera, mestinya ada kebijakan adil. Apalagi, pihaknya mengaku mendengar kabar ada dugaan investor akan mengelola kawasan PantaiBinginyang telah dibongkar.
“Beritanya investor yang atas ini akan mengelola ini nanti. Itu berarti kan mengkhianati masyarakat. Sedangkan dia berpihak pada investor. Ada dugaan, karena (investor) yang di Canggu itu lari ke sini. Karena di sana dipersoalkan oleh masyarakat,” ujarnya
“Kalau dugaan itu benar nanti, berarti rakyat di sini harus melawan. Berarti kita harus bersatu di sini,” sambungnya.
Masyarakat, menurut Sujastra, sebenarnya mengetahui kalau di kawasan Pantai Bingin adalah ruang terbuka hijau yang tidak boleh dibangun. Namun, bangunan itu sudah ada turun-temurun.
“Sudah dari dulu. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu kan baru kemarin. Kalau (kawasan) ini sudah turun-temurun. Dari dulu tempat jukung kemudian jadi warung, dari warung jadi penginapan. Karena perkembangan pariwisata ikut naik begitu,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung dari ABL Law Office mendesak Pemprov agar bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin.
Pihaknya juga sudah melayangkan permohonan gugatan ke PTUN Denpasar untuk dilakukan penundaan eksekusi di Pantai Bingin.
“Sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan kepada pemerintah daerah tidak tunduk terhadap hukum. Di mana gugatan kami sedang diregistrasikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar,” kata Alex.
(kdf/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250721184015-92-1253228/koster-pimpin-pembongkaran-di-pantai-bingin-bali-pekerja-histeris