Nasional

KPK Bidik Pihak Lain dalam Dugaan Pemerasan TKA Melalui Pemeriksaan Staf Eks Menaker

Koranriau.co.id-

KPK Bidik Pihak Lain dalam Dugaan Pemerasan TKA Melalui Pemeriksaan Staf Eks Menaker
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, masuk ke kantong staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dugaan itu kini diperdalam.

“Semua aliran dilacak dan ditelusuri, termasuk peran dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam rangkaian proses pengurusan TKA di Kemnaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6).

Pihak Lain?

KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.

“Tentu KPK tidak berhenti dari yang sudah ditetapkan, setelah delapan orang tersangka tersebut, KPK masih terus melakukan pengembangan,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/784049/kpk-bidik-pihak-lain-dalam-dugaan-pemerasan-tka-melalui-pemeriksaan-staf-eks-menaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *