Koranriau.co.id-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengembangan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik sedang mendalami motif pembagian kuota dengan persentase rata 50 persen.
“Kita ingin melihat seperti apa motif-motif, atau asal usul dilakukan diskresi itu, yang tentu itu selain bertentangan ketentuan perundangan, bahwa dengan kuota haji (tambahan) itu pembagiannya adalah 92 persen untuk (haji) reguler, delapan persen untuk (haji) khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Budi mengatakan, pembagian kuota haji dengan persentase rata ini merugikan jamaah reguler. Sebab, jatah mereka berkurang untuk dibagikan kepada travel untuk dijual ke calon jamaah haji khusus.
“Ada pihak-pihak yang kemudian terdampak, terdampak dalam hal kemudian mengelola kuota khusus ini menjadi jauh lebih besar, yang semula delapan persen menjadi 50 persen,” ucap Budi.
Sejumlah saksi dari pihak swasta sampai mantan dan pejabat di Kemenag sudah diperiksa penyidik untuk mendalami motif pembagian kuota ini. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/820938/kpk-cari-motif-pembagian-kuota-haji-era-yaqut