Nasional

KPK Duga Uang Suap OTT di Sumut Sampai Rp46 Miliar

Koranriau.co.id-

KPK Duga Uang Suap OTT di Sumut Sampai Rp46 Miliar
Ilustrasi.(Anadolu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.

“Ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Table of Contents

Nilai Suap?

Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.

Jika dihitung, pemberi suap sudah menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT keburu dilakukan.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” ucap Asep.

Gerak Cepat?

KPK memutuskan gerak cepat melakukan penangkapan sebelum seluruh uang suap bergeser. Namun, tetap ada barang butki sebesar Rp231 juta yang diduga sisa komitmen fee atas kasus ini.

“Terbukti, hari ini kita bisa menangkap mereka walau dengan bukti yang lebih sedikit,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY). (Can/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/786749/kpk-duga-uang-suap-ott-di-sumut-sampai-rp46-miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *