Koranriau.co.id-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka meminta fee dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, untuk mendalami dugaan ini, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengajuan dana hibah dan pengetahuan mereka terkait fee yang diminta para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik, kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga mendalami soal aset terkait perkara ini. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa empat saksi, kemarin.
“Saksi didalami terkait aset-aset yang dibeli tersangka,” ucap Budi.
Empat saksi itu yakni pihak swasta Josep Indra Setiawan, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono, karyawan swasta David Chandra, dan ibu rumah tangga Mufti Palestin. Mereka juga diperiksa di luar kota.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (H-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/783704/kpk-sebut-tersangka-minta-jatah-dalam-pengajuan-dana-hibah-jatim