Koranriau.co.id –
Medan, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan penyelidikan perkara dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan 1.700 unit lampu jalan atau Lampu Pocong di Kota Medan.
Proyek Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan ini ini sempat menuai polemik.
“Untuk kasus Lampu Pocong, sudah kita tangani dan laporannya dihentikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas di Kantor KPPU, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridho keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu diambil karena nilai proyek tergolong kecil dan pelaksana tender merupakan pelaku usaha kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha kecil mendapat pengecualian dari sejumlah ketentuan.
“Proyek itu tendernya dipecah-pecah. Per paket bernilai di bawah Rp15 miliar, dan seluruhnya dikerjakan oleh pelaku usaha kecil. Secara hukum, mereka dikecualikan,” jelasnya.
Meski demikian, Ridho mengakui terdapat indikasi pengaturan pemenang dalam proses tender. Namun, karena adanya ketentuan hukum yang mengecualikan pelaku usaha kecil, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.
“Indikasi (persekongkolan) memang ada. Misalnya, ada peserta yang hanya mendaftar di satu paket dan langsung menang. Itu menunjukkan pola pembagian. Tapi karena ada pengecualian, kami tidak bisa proses lebih lanjut,” terangnya.
Ridho menambahkan, KPPU tidak akan meneruskan kasus ini ke aparat penegak hukum. Sebagai gantinya, pihaknya akan melakukan advokasi dan pembinaan kepada panitia pengadaan agar praktik serupa tidak terulang.
Ridho juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya KPPU dalam menangani seluruh laporan tender, khususnya yang nilainya kecil dan dampaknya tidak signifikan bagi publik.
“Negara memang mendorong pelaku usaha kecil untuk tumbuh lebih dulu. Setelah mereka berkembang dan punya kapasitas, barulah pengawasan bisa dilakukan secara lebih ketat,” ujar Ridho.
Proyek Lampu Pocong merupakan pengadaan 1.700 unit lampu penerangan jalan oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2022. Nama ‘Lampu Pocong’ muncul karena bentuk lampu yang sekilas menyerupai pocong, sehingga menjadi bahan perbincangan publik.
Selain bentuknya yang dianggap tidak lazim, proyek ini juga dikritik karena dianggap tidak efisien dan tidak mendesak, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pascapandemi. Banyak lampu yang dipasang dinilai tidak berfungsi optimal dan dikerjakan secara asal-asalan.
Proyek ini memiliki nilai total lebih dari Rp25 miliar dan dibagi ke dalam beberapa paket pekerjaan dan dimenangkan oleh beberapa perusahaan berbeda. Dugaan persekongkolan muncul karena adanya perusahaan yang hanya mengikuti satu paket, sehingga tidak ada persaingan terbuka antar peserta.
Setelah gelombang kritik dari masyarakat dan berbagai pihak, Pemerintah Kota Medan akhirnya membatalkan kelanjutan proyek ini pada awal 2023. Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, menyebut proyek tersebut sebagai proyek gagal (total lost), meski tingkat pelaksanaannya sudah mencapai lebih dari 60 persen.
Kemudian Pemkot Medan meminta para kontraktor mengembalikan dana sebesar Rp21 miliar dari pembayaran yang telah dilakukan untuk proyek tersebut.
(fnr/agt)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250730070112-92-1256480/kppu-setop-selidiki-kasus-lampu-pocong-medan-era-bobby-nasution