Koranriau.co.id-

UPAYA pemerintah dalam memberantas korupsi dinilai masih belum menunjukkan hasil nyata. Meski Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk menindak praktik rasuah, langkah aparat penegak hukum justru dinilai belum sejalan. Hal itu tampak dari kasus yang menimpa seorang whistleblower, Hendra Lie, yang malah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Fredie Tan.
“Seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi, bukan malah memenjarakan mereka,” tegas kuasa hukum Hendra Lie, Henry Yosodiningrat dalam keterangannya, Sabtu (8/11).
Menurutnya, tindakan pengadilan tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional.
Kini, Hendra bersama tim penasihat hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan harapan masih ada ruang bagi keadilan di negeri ini.
“Kami percaya, hukum seharusnya menjadi alat menegakkan keadilan, bukan alat untuk membungkam suara rakyat,” ujarnya.
Hendra Lie sendiri dikenal sebagai pihak yang aktif mengungkap dugaan korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta, di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.
Ia menduga adanya kerja sama janggal antara ketiga BUMD tersebut dengan tujuh perusahaan swasta milik Fredie Tan, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.
Namun alih-alih ditindaklanjuti, laporan Hendra justru berujung pada tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Ini sangat ironis, karena laporan yang bersumber dari lembaga resmi negara seperti Ombudsman RI malah dijadikan dasar pemidanaan,” katanya lagi.
Keanehan dalam kasus ini juga diungkap oleh Prof. Hendri Subianto, akademisi Universitas Airlangga sekaligus ahli yang turut menyusun UU ITE. Ia menilai pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap Hendra sudah tidak berlaku lagi. Menurut Subianto, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 seharusnya tidak digunakan karena telah digantikan oleh pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Persidangan di tahun 2025 harus tunduk pada aturan yang berlaku. Penggunaan pasal lama jelas cacat hukum,” jelas Henry.
Kuasa hukum Hendra Lie menambahkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Jika orang yang melaporkan korupsi bisa dipidana, maka siapa lagi yang berani bersuara?” ucap Henry.
Kasus dugaan korupsi tersebut pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan berharap agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Yang dilakukan klien kami bukan menyebar fitnah, tapi mengutip fakta dan rekomendasi resmi dari Ombudsman. Negara seharusnya berterima kasih, bukan menghukum,” tutup Henry. (E-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/828486/kuasa-hukum-whistleblower-dikriminalisasi-bertentangan-dengan-semangat-pemberantasan-korupsi




