Koranriau.co.id-

KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima saran dan masukan serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Tom Lembong.
“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (27/7).
Akan tetapi, Mukti belum bisa membeberkan lebih rinci terkait jenis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada kasus persidangan Tom Lembong.
Sementara itu, Anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan pihaknya akan melaporkan beberapa hakim yang diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara kliennya.
“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.
Laporan itu dilakukan menyusul pernyataan hakim yang menjadikan alasan ekonomi kapitalis dalam memutus vonis Tom Lembong. Menurutnya, pertimbangan itu sangat subjektif.
“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari. (Dev/M-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/795419/ky-masih-pelajari-dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim-dalam-kasus-tom-lembong