Nasional

Laporan Masyarakat Sipil soal Private Jet KPU masih Ditelaah KPK

Koranriau.co.id-

Laporan Masyarakat Sipil soal Private Jet KPU masih Ditelaah KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta .(Antara)

ADVOKAT Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat menyebut bahwa laporan pihaknya bersama Transparency International Indonesia (TII) dan Trend Asia terkait dugaan korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU RI masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK

Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.

“KPK sudah menindaklanjuti, dalam hal ini adalah penelaah dari Dumas, aduan masyarakat KPK,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6).

Menurut Ibnu, KPK telah meminta pihaknya untuk melengkapi sejumlah hal, misalnya dokumen yang menunjukkan keterlibatan peran swasta dalam penyewaan pesawat jet maupun dokumen penerbangan.

“Kami melaporkan komisioner KPU seluruhnya, kecuali yang baru diangkat karena menggantikan ketua (KPU) lama, gitu ya, karena tidak ada korelasinya dengan perkara ini. Kemudian Sekjen KPU RI dan swasta,” terang Ibnu.

Komisioner KPU RI baru yang dimaksudnya adalah Iffa Rosita. Pasalnya, Iffa baru baru bergabung dengan KPU RI pada November 2024 setelah Hasyim Asy’asri dipecat karena kasus pelecehan seksual. 

Ibnu mendesak KPU untuk segera mendalami peran setiap komisioner maupun Sekjen KPU RI. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, keputusan yang diambil pihaknya itu bukanlah merupakan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensinya, sambung Afif, waktu pengadaan dan distribusi logistik juga sangat sempit. Padahal, KPU RI harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.

“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” paparnya. (Tri/P-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/779470/laporan-masyarakat-sipil-soal-private-jet-kpu-masih-ditelaah-kpk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *