Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Luas rumah subsidi disebut akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21-36 meter persegi.
Kabar itu muncul usai beredar draf soal batas minimal luas rumah subsidi terbaru. Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan.
Nantinya, aturan ini akan memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Dalam draf itu tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi isu itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan aturan soal perubahan spesifikasi luas bangunan dan tanah belum diputuskan.
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan perubahan aturan ini masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan uji coba.
Menurutnya, opsi memperkecil batas luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi ini untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan rumah seluas 18 meter persegi dapat ditempati oleh masyarakat yang masih lajang. Ukuran ini masih layak jika dilihat dari ukuran kebutuhan ruang per individu, yakni 9 meter persegi.
“Artinya kan sekarang kita juga melihat bahwa ada beberapa masyarakat yang memang tadi, lajang. Dan memang, kita melihat juga di aturan itu kan (kebutuhan ruang) 1 orang itu 9 meter,” jelas Sri saat dihubungi detikProperti, Sabtu (31/5).
Alasan lainnya adalah ketersediaan lahan, terutama di perkotaan semakin terbatas. Sri menyebut dengan ukuran rumah yang semakin kecil, diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat membeli rumah yang lokasinya di dekat perkotaan.
Ia juga menegaskan untuk ukuran rumah subsidi tipe 21, 30, 36, dan lainnya akan tetap berlaku seperti aturan semula. Adanya penurunan batas minimal menjadi 18 meter persegi hanya sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat.
“Toh ini juga kan pilihan nantinya. Pilihan itu artinya apa? Pada saat Kementerian PKP kemudian memberikan alternatif, beberapa opsi, karena opsi tipe yang lalu masih berlaku. Berarti nanti pengembang akan melihat demand-nya seperti apa. Kalau menarik, tentu pengembang juga akan membangun,” pungkasnya.
Aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang saat ini berlaku adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.
(pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250602075533-92-1235389/luas-rumah-subsidi-diperkecil-jadi-18-meter-pkp-sebut-masih-uji-coba