Nasional

Mandatori B50 Diterapkan 2026, Pemerintah Hentikan Impor Solar

Koranriau.co.id-

Mandatori B50 Diterapkan 2026, Pemerintah Hentikan Impor Solar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia(Kementerian ESDM)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya untuk mencapai kedaulatan energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai 2026. Langkah ini akan ditempuh melalui penerapan mandatori biodiesel B50, yakni campuran 50% bahan bakar nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dalam solar.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menjadi pembicara utama di Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10).

“Atas arahan Bapak Presiden, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” tegas Bahlil di Jakarta.

Menurut Bahlil, keputusan ini merupakan langkah strategis sekaligus bentuk keberpihakan negara terhadap kemandirian energi. Program B50 akan menggantikan seluruh kebutuhan solar impor yang selama ini masih menekan devisa negara.

“Ini adalah sebuah keputusan strategis dan bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi kita. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan yang terpenting, kita pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri. Ini adalah langkah menuju kemandirian sejati,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM mencatat, pemanfaatan biodiesel selama periode 2020–2025 telah menghemat devisa hingga USD40,71 miliar. Dengan penerapan B50 pada 2026, potensi penghematan tambahan diproyeksikan mencapai USD10,84 miliar hanya dalam satu tahun.

Secara teknis, program B50 dirancang untuk menutup sisa impor solar yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini. Pada 2025, impor solar diperkirakan mencapai 4,9 juta kiloliter atau sekitar 10,58% dari total kebutuhan nasional. Implementasi B50 akan menghilangkan ketergantungan tersebut dan menjadikan pasokan solar sepenuhnya berasal dari sumber daya domestik.

Dorong Produksi dan Lapangan Kerja

Untuk mewujudkan target ambisius itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas produksi FAME dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Peningkatan ini tak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi nasional.

Sektor hulu sawit dan industri pengolahan biodiesel diperkirakan mampu menyerap hingga 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan 19 ribu pekerja di pabrik pengolahan.

Kebijakan mandatori B50 menjadi bagian dari visi pemerintah dalam menciptakan New Economic Order, arah baru perekonomian Indonesia yang berlandaskan pada pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan keseriusan untuk tidak hanya menggali potensi energi terbarukan, tetapi juga mengeksekusi kebijakan nyata yang memperkuat ketahanan ekonomi dan menjamin kemandirian energi nasional. (RO/P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/819401/mandatori-b50-diterapkan-2026-pemerintah-hentikan-impor-solar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *