Koranriau.co.id-

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya itu masih sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Diatur dalam satu pasal bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati dipilih secara demokratis bahasanya. Dengan kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung,” ujarnya kepada pewarta di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/7).
Frasa demokratis menurutnya dapat dimaknai bahwa pemilihan kepada daerah dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan dipilih secara tidak langsung melalui perwakilan, dipilih oleh DPRD.
Tito tak menutup kemungkinan ke depan pemilihan kepala daerah bakal dilakukan secara tidak langsung. Itu karena pemilihan umum secara langsung berpotensi menimbulkan konflik dan berbiaya tinggi.
“Belum lagi PSU (pemungutan suara ulang) diulang-ulang terus kayak di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, uangnya habis hanya untuk pemilu. Sementara belum tentu kualitas terpilih baik. Kita harus rasional juga lihatnya,” ungkapnya.
Kata demokratis pula, lanjut Tito, menutup kemungkinan adanya penunjukkan kepala daerah oleh presiden. Menurutnya itu tak dimungkinkan, kecuali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/796021/mendagri-pemilihan-kepala-daerah-dapat-dilakukan-secara-tidak-langsung