Nasional

Menteri UMKM Ingatkan Kewajiban Pengadaan Pemerintah 40 Produk UMKM

Koranriau.co.id-

Menteri UMKM Ingatkan Kewajiban Pengadaan Pemerintah 40% Produk UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat sektor UMKM nasional dalam menghadapi rencana pembebasan bea masuk bagi barang-barang impor asal Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air.(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat sektor UMKM nasional dalam menghadapi rencana pembebasan bea masuk bagi barang-barang impor asal Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air. 

Sebagai langkah konkret, Maman mengatakan bakal mengoptimalkan implementasi optimal Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi tersebut mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk produk-produk UMKM.

“Bisa dibayangkan jika alokasi 40% itu benar-benar 100% diimplementasikan dengan menggunakan produk lokal. Artinya ekonomi bisa bergerak,” ujar Maman saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (23/7).

Ia mencontohkan kebutuhan kantor pemerintah seperti pendingin ruangan (AC) dan kendaraan operasional yang umumnya masih didominasi produk impor. Menurut Maman, kebutuhan tersebut seharusnya menjadi pasar pasti bagi produsen lokal.

“Kita lihat di semua kantor pemerintahan pasti ada AC. Market-nya sudah ada, tinggal bagaimana kita pastikan produsen-produsen 

bisa memproduksi barang mereka di dalam negeri,” ucapnya.

“Begitu juga kendaraan dinas, bisa mulai dari penggunaan komponen lokal meski belum 100% diproduksi di dalam negeri,” tambah Politikus Partai Golkar itu. 

Maman juga mendorong agar target belanja produk lokal tidak berhenti di angka 40%. “Kalau bisa lebih dari itu, kenapa tidak? Mencapai 50% tentu lebih baik,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi pengadaan pemerintah, Maman menyebut upaya memperkuat produk lokal juga dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku marketplace. Ia menyampaikan pemerintah tengah merancang skema insentif khusus untuk penjual makanan dan minuman yang benar-benar diproduksi secara lokal.

“Kalau memang produk itu dibuat di Indonesia, harus ada insentif lebih. Ini sedang kita kaji bentuk insentifnya,” jelasnya.

Terkait rencana penghapusan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk impor asal AS, Maman menegaskan hal itu merupakan kewenangan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Meski demikian, ia menekankan semua pihak harus waspada terhadap potensi gempuran impor, terutama pada sektor yang paling rentan seperti makanan, minuman, dan pakaian.

“Kita harus jaga agar arus barang dari luar tidak mematikan pelaku usaha kita. Terutama produk-produk yang langsung bersentuhan dengan pasar UMKM,” pungkasnya. (Ins/E-1)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/794399/menteri-umkm-ingatkan-kewajiban-pengadaan-pemerintah-40-produk-umkm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *