Menteri-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Eselon I Boleh
Ekonomi

Menteri-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Eselon I Boleh

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi hingga komisaris BUMN. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sesuai dengan keputusan MK, maka rangkap jabatan tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

“Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujar Supratman usai Raker dengan Komisi VI di Ruang Rapat Komisi, Jumat (26/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supratman, wakil pemerintah harus tetap ada untuk menjadi pengawas di BUMN. Artinya, tak mungkin semua pejabat dilarang untuk berada di struktur badan perseroan.



“Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.

Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250926152909-92-1278099/revisi-uu-bumn-menteri-wamen-dilarang-rangkap-jabatan-eselon-i-boleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *