Nasional

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Siak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

Koranriau.co.id-

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Siak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik
sidang sengketa PHP PSU Pilkada Kabupaten Siak(Tangkapan layarYouTube Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa PHP PSU Pilkada Kabupaten Siak)

MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2024. Dengan keputusan PSU Pilkada Kabupaten Siak itu,pasangan calon yang telah memenangkan Pilkada yakni Afni-Syamsurizal resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sidang gugatan dipimpin panel hakim 1 yaitu Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

“Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK,” kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Senin (5/4).

Dijelaskannya, pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.

“Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak memyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang.  Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri,” terangnya.

Permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Sedangkan Irving Kahar Arifin selaku calon Bupati nomor urut 1 menegaskan tidak ikut campur dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ia mengungapkan gugatan telah diajukan secara sepihak oleh calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

Gugatan pasca PSU Pilkada Siak terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut. (H-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/767840/mk-tolak-gugatan-psu-pilkada-siak-afni-syamsurizal-segera-dilantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *