Koranriau.co.id-

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration sebagai upaya memperkuat tata kelola royalti lagu dan musik secara transparan dan akuntabel. Peluncuran dilakukan, Senin (6/10) di Jakarta.
Sistem Inspiration merupakan penerapan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
Melalui sistem ini, para pengguna komersial di 11 sektor usaha dapat mengurus izin dan membayar royalti secara daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.
Sebelas sektor tersebut meliputi restoran, kafe, bar, kelab malam, transportasi umum (pesawat, bus, kereta, kapal), bioskop, nada tunggu telepon, perbankan dan perkantoran, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran (TV dan radio), hotel, serta usaha karaoke.
Selain itu, untuk kategori live event seperti konser musik, seminar, pameran, dan bazar, LMKN juga menyediakan sistem daring melalui https://lmknlisensi.id yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan, kehadiran sistem ini menjadi wujud komitmen LMKN dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih efisien dan transparan.
“Dengan Inspiration, seluruh proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H Siahaan menilai digitalisasi ini menandai era baru tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memperkuat integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapannya, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelasnya.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat oleh Permenkumham No 27 Tahun 2025.
Ke depan, LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital ini agar tata kelola royalti musik nasional semakin transparan, profesional, dan berdampak langsung bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia. (TB/E-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/818206/mudah-dan-terdigitalisasi-pembayaran-royalti-musik-kini-lewat-satu-pintu