Muslim Wajib Tahu! Kode Makanan Mengandung Babi
Makanan

Muslim Wajib Tahu! Kode Makanan Mengandung Babi

Koranriau.co.id-



Jogja

Muslim patut menghindari makanan mengandung babi. Karenanya muslim perlu cermat mengenali makanan yang mengandung babi, seperti dari tampilan hingga teksturnya.

Saat ini banyak bagian babi digunakan dalam makanan, tak hanya dagingnya saja. Contohnya gelatin yang bisa terdapat pada makanan utama maupun jajanan ringan seperti permen karet, marshmallow, hingga roti.

Umat Islam pun perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri makanan mengandung babi. Meski tidak mudah dan kadang tidak bisa lewat kasat mata, tapi 2 hal ini bisa membantu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Karakteristik daging babi

Jika makan di restoran yang menawarkan daging sebagai menu utama, pastikan kamu tidak pesan menu ‘pork’. Setelah makanan datang, lakukan pengecekan kedua. Daging babi punya ciri berikut:

a. Terasa berlemak atau berminyak
b. Serat daging lebih halus
c. Warna daging pucat atau pink
d. Muncul bau khas daging babi yang amis, tapi beda dari amis sapi atau ikan
e. Konsistensi daging babi lebih lembek karena banyak kandungan lemak

2. Makanan terasa sangat renyah

Istilah nama makanan yang diolah dari daging babi. Seperti lapchiong, samcan, hingga lard.Lard, lemak babi yang bikin makanan garing dan renyah. Foto: Getty Images/iStockphoto

Lemak babi, atau biasa dikenal dengan istilah lard, sering dimanfaatkan seperti halnya mentega. Dirujuk dari The Spruce Eats, lard sering digunakan untuk memproses masakan-masakan yang digoreng dengan suhu tinggi. Hasilnya, makanan akan memiliki tekstur renyah.

Tidak hanya menggoreng, lard juga sering dimanfaatkan dalam proses memanggang. Lemak yang berasal dari babi ini akan menghasilkan kulit atau adonan ekstra renyah. Hal ini dimungkinkan karena lard punya suhu leleh lebih tinggi dibanding mentega.

Namun, detikers juga tidak dapat serta-merta menghakimi setiap makanan renyah dimasak dengan lemak babi. Guna memastikan, kamu bisa bertanya kepada pelayan atau jika memungkinkan bisa kepada chef.

Cara memastikan makanan tidak mengandung babi

1. Cari logo Halal MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memberikan semacam stempel atau logo untuk makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengujian. Logo tersebut dulunya berbentuk bulat dengan kombinasi warna putih-hijau. Sementara itu, logo terbarunya berbentuk kaligrafi bertuliskan halal dengan warna ungu.

2. Cek tanda khusus kandungan babi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mewajibkan setiap pangan olahan yang mengandung babi mencantumkan tanda khusus. Tanda tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar putih. Di tengah-tengahnya, tertulis ‘Mengandung Babi’ dengan gambar hewan berkaki empat tersebut. Tanda ini bisa menjadi acuan mudah untuk menentukan ada tidaknya unsur babi dalam suatu makanan.

3. Telaah bagian komposisi

Di kemasan setiap makanan atau minuman, pelanggan akan menjumpai tabel komposisi. Nah, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap daftar kandungan tersebut. Kamu mungkin akan menjumpai sejumlah istilah yang berkaitan dengan babi sebagai penanda. Contohnya pig, pork, bacon, ham, porcine, tonkatsu, lard, dan lainnya.

4. Pakai aplikasi dari LPPOM MUI dan BPOM

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyediakan website dan aplikasi khusus yang bisa detikers manfaatkan untuk mengecek kehalalan suatu produk. Tidak hanya MUI, BPOM juga memiliki situs web resmi yang menyediakan informasi resmi seputar komposisi maupun izin edar suatu produk makanan/minuman.

Apakah kode E di makanan benar penanda kandungan babi?

Kode E pada makananKode E tidak lantas membuat suatu produk 100% halal. Sebab, penggunaan kode ini hanya bertujuan menggolongkan bahan tambahan makanan. Foto: iStock

Beberapa tahun lalu, sempat beredar informasi bahwasanya kode E di kemasan makanan menandai adanya unsur babi. Apakah benar? Menurut penjelasan dari laman Food Safe, huruf E dalam kode tersebut adalah singkatan dari Europe (Eropa).

Lebih lanjut, beberapa digit angka yang mengikuti kode E tersebut adalah tanda bahan tambahan makanan dalam suatu produk. Sebagai contoh, kode E101 menyiratkan tambahan riboflavin. Sementara itu, kode E140 adalah klorofil.

Aturan umum arti kode E dalam makanan adalah:

E100-E199: Warna
E200-E299: Bahan pengawet
E300-E399: Antioksidan, pengatur keasaman
E400-E499: Pengental, penstabil, pengemulsi
E500-E599: Pengatur keasaman, agen anti-penggumpalan
E600-E699: Penguat rasa
E700-E799: Antibiotik
E900-E999: Agen pelapis, gas dan pemanis
E1000-E1599: Aditif tambahan

Jadi, dapat disimpulkan bahwasanya kode E tidak lantas membuat suatu produk 100% halal. Sebab, penggunaan kode ini hanya bertujuan menggolongkan bahan tambahan makanan sesuai senyawa kimia dan fungsinya dalam produk, bukan asal-usul alias sumbernya.

“Kode E numbers tertentu tidak dapat dijadikan petunjuk apakah BTP (Bahan Tambahan Pangan) tersebut halal atau haram, misalnya kode E101 untuk pewarna kuning riboflavin, jika 100% berasal dari produk nabati maka BTP tersebut halal, tetapi jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka BTP tersebut haram,” sebut BPOM dalam situs resminya.

Artikel ini sudah tayang di detikjogja dengan judul “Ciri-ciri Makanan Mengandung Babi yang Perlu Dikenali, Ini Karakteristiknya

(adr/adr)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7922740/muslim-wajib-tahu-kode-makanan-mengandung-babi

redaksiriau
Redaksi Riau Merupakan Jurnalis Part Time Dari Koran Riau yang bekerja di beberapa media skala nasional di indonesia
https://www.koranriau.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *