Koranriau.co.id-

DIREKTORAT Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring (online) anak di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN, 40, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan timnya. Mereka menemukan akun media sosial X yang mempromosikan layanan prostitusi pelajar dengan nama grup “Priti 1185”.
Dari hasil penyelidikan akun tersebut, didapati bahwa dua korban berinisial CG, 16, dan AB, 16, dijual oleh pelaku AN kepada seorang pria di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” kata Rafles dikutip Antara, Sabtu (19/7).
Berdasarkan pemeriksaan, AN ternyata telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sejak Oktober 2023. Dalam sepekan, korban bisa dipaksa melayani satu hingga dua pelanggan.
“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.
Dalam praktiknya, AN menjual jasa anak-anak itu dengan tarif Rp1,5 juta sekali transaksi. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban. Setiap anak mendapatkan bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
Dari tangan AN, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan korban.
AN dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar;
- Pasal 296 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara antara 2 hingga 7 tahun;
- Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
(Ant/P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/793103/narapidana-di-lapas-cipinang-kendalikan-prostitusi-online-anak-dari-balik-jeruji