Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peluncuran IASC dan SIPELAKU bertujuan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
“Perkenankan kami meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (10/2).
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan IASC dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Sebelumnya soft launching IASC telah dilakukan pada November lalu, Mahendra dalam sambutannya saat itu menyampaikan bahwa penipuan atau scamming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.
Sementara itu, SIPELAKU adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung peningkatan integritas sektor jasa keuangan.
Data atau informasi yang tercakup dalam rekam jejak meliput profil pelaku, yaitu data dan informasi terkait profil pelaku.
Hal ini mencakup identitas pelaku seperti nama, tempat lahir, tangga lahir, gender, beserta kelengkapannya; dan riwayat fraud pelaku, yaitu data dan informasi terkait riwayat fraud seperti jenis fraud, aktivitas terkait fraud, waktu terjadinya fraud, lokasi kejadian fraud, dan tanggal pelaporan.
(fby/asa)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211112605-78-1196911/ojk-luncurkan-iasc-dan-sipelaku-cegah-aksi-tipu-tipu-finansial