Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keberadaan eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang menjadi buronan.
Adrian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan di Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan Adrian saat ini berada di Doha, Qatar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian
ke Tanah Air dan pengembalian kerugian lender,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6).
Investree sebelumnya resmi dibubarkan seiring dengan dicabutnya izin usaha mereka oleh OJK.
Pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 27 Maret 2025.
“Seluruh pemegang saham perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidiasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” bunyi keterangan di situs resmi perusahaan, dikutip Selasa (15/4).
“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” ujar Investree.
OJK sudah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan disebut melanggar aturan ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Investree mengalami kredit macet dan terseret kasus dugaan fraud. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024 lalu.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tak lebih dari 5 persen. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban Investree kepada para pemberi pinjaman alias lender.
Namun di tengah masalah itu, mantan bos Investree Adrian Gunadi melarikan diri dan membawa kabur uang nasabah ke luar negeri.
(fby/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250605150440-78-1236901/ojk-ungkap-buronan-eks-bos-investree-ada-di-doha-qatar