Koranriau.co.id-

AG, seorang pria 20 tahun diringkus polisi lantaran memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten Bandung Barat. Tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dan menjual upal hingga pulau Sumatra.
Uang palsu yang diproduksinya dilakukan dengan cara diprint bolak-balik di atas kertas roti agar hologram dan UV dapat dibuat dengan stempel khusus.
Selain itu, pelaku juga menyemprotkan sprei khusus untuk menciptakan tekstur uang yang menyerupai asli. Pita pengaman pada uang juga disulam satu per satu secara manual menggunakan tusuk gigi.
AG mengaku membuat dan mengedarkan upal karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membuka usaha. Pekerjaannya sebagai pedagang ketan bakar belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Awal mulanya saya juga konsumen uang palsu, lama kelamaan saya diajak belajar membuat. Bahan-bahannya disuplai dari yang nyuruh,” kata AG di Mapolres Cimahi, Senin (14/7).
AG diamankan di rumah kontrakannya Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang pada Rabu (9/7) berikut barang bukti berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang juga belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka biasa memasarkan uang palsu melalui media sosial Telegram. Selain itu, ia juga mengedarkan upal dengan cara dibelanjakan di warung pada malam hari.
Ia menyebut, setiap Rp300.000 upal dijual dengan harga Rp100.000. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ag juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang sudah diproduksi selama tiga bulan terakhir dan sedang mengejar tersangka lain yang diduga memasok alat cetak serta mengajarkan cara pembuatan uang palsu kepada AG,” ungkap Niko.
Lebih jauh, AG mendapat keuntungan Rp200 untuk setiap lembar uang palsu yang berhasil dicetak. Sedangkan transaksi terbesar ia pernah mengedarkan upal senilai Rp1 juta kepada seseorang.
“Tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Niko. (H-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/791425/pedagang-ketan-bakar-di-padalarang-bikin-uang-palsu-dari-kertas-roti