Pelindo Hormati Proses Hukum Korupsi Kapal yang Ditangani Kejati Sumut
Ekonomi

Pelindo Hormati Proses Hukum Korupsi Kapal yang Ditangani Kejati Sumut

Koranriau.co.id –


Medan, CNN Indonesia

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum menyusul penetapan eks direktur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelumnya resmi menahan dua tersangka: HAP yang mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS yang mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonedi menekankan pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada 2019–saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I–sebelum proses merger ke Pelindo pada 2021.

Pihaknya pun memastikan perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap praktik bisnis yang bersih dari korupsi.



“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” jelasnya.

Dia memastikan Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas.

Selain itu, Jonedi memastikan penanganan perkara itu tidak akan mengganggu pelayanan pelabuhan yang dijalankan Pelindo.

“Penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan dua tersangka yakni HAP dan BS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Muhammad Husairi, Kamis (25/9).

Dia menerangkan kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250927113219-92-1278314/pelindo-hormati-proses-hukum-korupsi-kapal-yang-ditangani-kejati-sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *