Nasional

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah

Koranriau.co.id-

Pemangkasan TKD Ancam Pembangunan Daerah
Ilustrasi.(Dok.MI)

PEMANGKASAN Transfer ke Daerah (TKD) dinilai mengancam kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik daerah. Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyatakan kebijakan pengurangan alokasi fiskal untuk daerah berpotensi menghentikan proyek infrastruktur dan menurunkan laju ekonomi lokal. 

Menurutnya itu merupakan efek yang ujung-ujungnya memukul perekonomian nasional. Djohermansyah mengingatkan pembagian dana antara pusat dan daerah berpijak pada konstitusi.

“Jadi, konstitusi yang mengatur di UUD 45 pasal 18a ayat 2 bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah dilakukan secara adil dan selaras. Itu pijakan konstitusi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/10). 

Ancaman nyata, menurut Djohermansyah, terlihat dari angka-angka pemotongan anggaran. Untuk 2025 disebutkan pemotongan sekitar Rp51 triliun, sementara rencana pemangkasan pada 2026 semula mencapai Rp269 triliun yang kemudian direvisi menjadi Rp226 triliun. 

Padahal, rerata TKD selama 10 tahun terakhir berada di kisaran Rp900 triliun untuk 546 daerah otonom. Dus aliran ke daerah diperkirakan menyusut menjadi sekitar Rp700 triliun.

Dampak langsungnya, kata Djohermansyah, adalah terhentinya belanja modal daerah: jalan rusak tak segera diperbaiki, proyek infrastruktur tertunda, dan layanan dasar publik terganggu. Menurutnya, banyak daerah memiliki kapasitas fiskal rendah sehingga bergantung pada aliran TKD untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Soal hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH), Djohermansyah menegaskan keberatan daerah bila alokasi tersebut dipotong. “Ada yang menganggap DBH itu hak mereka. UU HKPD itu menjamin kalau DBH itu todak boleh dipotong dengan cara menunda atau mengurangi, itu ada formula yang menentukan,” kata dia.

Djohermansyah juga menyoroti pergeseran prioritas pengeluaran pusat, program-program strategis nasional dialokasikan melalui anggaran pusat seperti program pangan atau sekolah rakyat sementara kebutuhan infrastruktur daerah justru terpangkas.

Karenanya, Djohermansyah mendesak evaluasi kebijakan cepat agar dampak pemangkasan tidak memperburuk kondisi ekonomi daerah. “Jadi perlu dievaluasi lagi (kebijakan pusat), kasihan daerah, evaluasi lagi karena kalau pusat menggencarkan kepentingannya tapi kalau daerahnya tidak berjalan dengan baik, maka apa yang dikerjakan pusat itu tidak akan bisa optimal,” pungkasnya. (H-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/818512/pemangkasan-tkd-ancam-pembangunan-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *