Nasional

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Jadi Momentum Rekapitulasi Pilkada 2024 Berintegritas

Koranriau.co.id-

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Jadi Momentum Rekapitulasi Pilkada 2024 Berintegritas
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa.(MI/Usman Iskandar)

PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, harus menjadi pembelajaran jajaran KPU di daerah untuk melakukan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara berintegritas. Diketahui, Ummi diberhentikan oleh DKPP terkait adanya pergeseran suara saat rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.

Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyebut, putusan DKPP yang dibacakan Senin (2/12) itu seharusnya dapat menjadi peringatan dini bagi seluruh jajaran KPU daerah. Terlebih, saat ini mereka sedang melaksanakan proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.

“Saya berharap hal ini menjadi early warning untuk KPU kabupaten/kota lainnya, termasuk kepada jajaran sekretariat. DEEP mendorong Bawaslu bisa mengawal dan memastikan putusan DKPP ini dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Neni kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).

Bagi Neni, pemberhentian Ummi dari posisi Ketua KPU Jawa Barat menjadi preseden buruk dalam demokrasi elektoral. Sebab, itu menunjukkan bahwa pihak penyelenggara justru menjadi aktor utama mencederai proses pemilu. Padahal, sambungnya, integritas penyelenggara pemilu menjadi kunci kepercayaan publik.

“Tantangan terberat berikutnya adalah bagaimana mengambalikan kepercayaan publik, apalagi saat ini sudah masuk proses rekapitulasi di Pilkada 2024,” ujarnya.

Menurut Neni, pengadu kasus di DKPP sebelumnya telah melaporkan masalah yang sama ke DEEP karena karena laporan ke Bawaslu labupaten/kota dan provinsi tidak ditanggapi dan cenderung diabaikan. Pengadu bernama Eep Hidayat yang merupakan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem disebut Neni sudah menyampaikan kronologis kepada pihaknya dan diteruskan secara formal ke Bawaslu maupun KPU.

“Namun tetap tidak ada tanggapan sama sekali. Akhirnya pengadu didorong untuk melaporkan ke DKPP,” tandas Neni.

Meski sudah diberhentikan sebagai ketua oleh DKPP, Ummi diketahui masih menjabat sebagai anggota KPU Jawa Barat. Menurut DKPP, Ummi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pembiaran terjadinya pergeseran suara Eep di Kabupaten Sumedang.

“Memutuskan memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar, ” kata anggota DKPP J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

(Tri/I-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/722963/pemberhentian-ketua-kpu-jabar-jadi-momentum-rekapitulasi-pilkada-2024-berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *