Koranriau.co.id-

Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pemerataan kuota haji merupakan keadilan yang diterapkan pada semua pihak.
“Itu saya rasa sudah adil bagi semua pihak. Selain itu, masa tunggu yang diratakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” kata Singgih saat dihubungi, Rabu (29/10).
Dengan komposisi kuota per provinsi yang sudah dihitung maka rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.
Selain itu, Singgih juga menilai bahwa kesepatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang turun sekitar Rp2 juta sudah sangat maksimal.
“BPIH sudah maksimal dengan turun Rp2 juta karena dengan dollar Amerika Serikat yang mencapai Rp16.500 di banding tahun 2025. Seharusnya naik tapi ini bisa turun,” ungkap Singgih.
Dikeahui pemerintah bersama legislatif memutuskan BPIH tahun depan sebesar Rp87.409.365 dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan setiap jemaah sebesar Rp54.193.807. (H-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/825355/pemerataan-masa-tunggu-haji-sudah-sesuai-keadilan




