Pemerintah akan Benahi Izin Pasir Kuarsa, Utamakan Lingkungan
Ekonomi

Pemerintah akan Benahi Izin Pasir Kuarsa, Utamakan Lingkungan

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah pusat disebut tengah menyusun kebijakan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Tujuannya, untuk memperbaiki tata kelola, menutup celah penyalahgunaan izin, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11).

Bahlil memaparkan, keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11). Ratas tersebut berfokus pada penanganan pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, pemerintah tak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Diakui, masih banyak aktivitas ilegal yang dilakukan di lapangan, termasuk oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).



Balil menegaskan, pemerintah siap memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai ketentuan.

“Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi enggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Pada Ratas, pemerintah juga menyinggung dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai izin pada sejumlah lokasi pasir kuarsa. Pasalnya, ditemukan ada kandungan timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.

“Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik kembali,” tutur Bahlil.

Dengan kewenangan yang kembali dipegang pemerintah pusat, seluruh izin tambang pasir kuarsa akan dievaluasi guna mencegah tumpang tindih, penyimpangan, serta kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Kunjungan tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Untuk diketahui, pasir kuarsa telah masuk dalam klasifikasi mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251124194649-90-1298995/bahlil-pemerintah-akan-benahi-izin-pasir-kuarsa-utamakan-lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *