Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan UMP 2026
Ekonomi

Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan UMP 2026

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih membahas bersama sejumlah pihak terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat dijumpai di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu (11/10), dikutip Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.



Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.

Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8).

UMP pada tahun ini naik sekitar 6,5 persen dari UMP 2024. Saat itu pemerintah menggunakan formula berbeda dari tahun sebelumnya dalam menghitung besaran UMP 2025.

Menteri Yassierli saat mengumumkan UMP 2025 di Kantornya, Rabu 4 Desember 2024, berjanji bakal duduk bersama pengusaha dan buruh dalam penetapan formula baru untuk UMP 2026 dan seterusnya.

“Sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja. Bagaimana kita bisa memiliki rumus (UMP) yang bersifat lebih long term dan ini tentu membutuhkan waktu,” Yassierli ketika itu.

(fra/antara/fra)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251011191708-92-1283537/pemerintah-bahas-rencana-kenaikan-ump-2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *