Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah sepakat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam menentukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
PBI BPJS Kesehatan adalah kategori masyarakat miskin yang iurannya 100 persen ditanggung oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan selama ini data PBI tidak pernah sama karena tersebar di berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan), Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pemerintah membereskan masalah data tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita sekarang dalam proses finalisasi, tapi kita sudah setuju data itu hanya ada di BPS yang namanya DTSEN,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (15/7).
Budi mengatakan Kemenkes, Kemensos, dan Kemendagri masih boleh melakukan pemutakhiran data. Namun setelah data dimutakhirkan, dikembalikan ke BPS.
“Sekarang kita semua setuju, semuanya disimpan di BPS. Jadi hanya data BPS satu-satunya sumber data yang valid untuk PBI,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan ada 8 juta orang yang dikeluarkan dari PBI. Rinciannya pada tahap pertama dikeluarkan sebanyak 2.306.943 orang terbukti sejahtera atau berada pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
Kemudian, 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.
Pada tahap kedua, dikeluarkan lagi 864.524 orang yang berada pada desil 6-10.
“Total yang dikeluarkan pada Mei-Juni sebanyak 8 juta lebih penerima PBI, maka dilakukan redistribusi kuota PBI di daerah dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin,” katanya.
“Mereka yang dikeluarkan digantikan pada mereka yang berada di desil 1, khususnya yang miskin ekstrem dan miskin,” sambungnya.
(fby/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250715192128-92-1251043/pemerintah-sepakat-pakai-data-bps-untuk-tentukan-peserta-pbi-bpjs