Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Karyawan Hotel Cs Rp600 Ribu per Bulan
Ekonomi

Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Karyawan Hotel Cs Rp600 Ribu per Bulan

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah bakal menanggung pajak karyawan di sektor hotel hingga restoran hingga Rp600 ribu tiap bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut hal itu dilakukan demi meningkatkan daya beli karyawan yang bekerja di sektor tersebut.

Ia menjelaskan besaran pajak yang bakal ditanggung pemerintah mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu-Rp600 ribu per bulan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10).



Untuk melaksanakan kebijakan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Peraturan diteken Purbaya pada 20 Oktober lalu.

Isi aturan; pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor pariwisata.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Pasal 4A mengatur insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.

Pada bagian lampiran disebutkan sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251029195444-532-1289860/pemerintah-tanggung-pajak-gaji-karyawan-hotel-cs-rp600-ribu-per-bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *