Koranriau.co.id – 
Jakarta, CNN Indonesia —
Kalangan pengusaha merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik Rp333.115 menjadi Rp5.729.876 per bulan. Besaran UMP tersebut menggunakan indeks alfa 0,75.
Pengusaha menilai selain mempertimbangkan kebutuhan hidup, penetapan alfa juga perlu mencerminkan kemampuan riil dunia usaha dan dampaknya terhadap struktur ketenagakerjaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai pemilihan alfa yang relatif tinggi memberi kesan kondisi ekonomi dianggap baik-baik saja, sementara realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan upah yang lebar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Alfa 0,5 sampai 0,9 yang digunakan mendekati 0,8 seolah menunjukkan kondisi kita baik-baik saja. Padahal masih banyak sektor informal dengan upah Rp2 juta-Rp3 juta yang jaraknya makin jauh dengan sektor formal. Ini justru berpotensi merugikan perlindungan buruh ke depan karena sektor informal bisa semakin meluas,” ujar Bob kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/12).
Menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahwa pengusaha sempat mengusulkan alfa 0,55, Bob mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kemampuan bayar perusahaan di Jakarta.
“Dengan melihat data, kemampuan bayar perusahaan di Jakarta masih di bawah rata-rata nasional, hanya sekitar 37 persen, sementara produktivitas berada di kisaran 1,5 sampai 2 persen,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak lanjutan terhadap dunia usaha dan pasar tenaga kerja.
“Pasti ada perusahaan yang tidak mampu dan perlu dibantu mencari jalan keluar daripada harus tutup. Dampaknya, waktu tunggu pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan bisa menjadi lebih lama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai penetapan UMP 2026 telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi Jakarta serta kemampuan dunia usaha.
“Gubernur dalam menetapkan UMP 2026 tentu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 harus melihat secara riil kondisi ekonomi Jakarta dan kemampuan dunia usaha,” kata Sarman.
Menurutnya, dari perspektif fungsi UMP, kebijakan tersebut ditujukan bagi pekerja yang baru pertama kali masuk kerja.
“UMP ini memang ditujukan bagi yang baru pertama kali kerja, nol pengalaman, dan masih bujangan,” ujarnya.
Sarman juga menilai peran pemerintah daerah perlu dilihat secara utuh karena terdapat dukungan non-upah bagi pekerja, seperti transportasi publik gratis melalui Kartu Pekerja Jakarta serta bantuan pendidikan, kesehatan, dan pangan bersubsidi.
Terkait sektor padat karya yang dinilai berat menanggung kenaikan, ia menyebut pengusaha masih memiliki opsi penundaan sesuai ketentuan.
“Bagi pengusaha yang tidak mampu, ada kesempatan mengajukan penundaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Secara terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran UMP Jakarta 2026.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menilai UMP seharusnya ditentukan dengan indeks kelayakan hidup layak (KHL).
Sementara, UMP DKI Jakarta 2026 masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta yang mencapai Rp5.898.511 per bulan.
“KSPI dan Partai Buruh beserta aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/12).
Alasan lainnya KSPI menolak UMP DKI Rp5,72 juta adalah karena berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2026 sebesar Rp5,95 juta per bulan.
(del/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251225061156-92-1310509/pengusaha-respons-ump-dki-jakarta-2026-naik-jadi-rp572-juta




