Koranriau.co.id-

PLATFORM media sosial global, X (sebelumnya Twitter), akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif kepada Pemerintah Republik Indonesia. Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pembayaran denda ini dilakukan setelah melalui proses komunikasi intensif dan penerbitan surat teguran berulang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pembayaran tersebut.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Dirjen Alexander Sabar dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/12).
Sebelum pembayaran terlaksana, Kemkomdigi secara resmi telah melayangkan surat teguran sejak 12 September 2025.
Proses penagihan ini berpuncak pada penerbitan surat teguran ketiga, yang kemudian mendorong respons dari pihak Platform X.
Respons tersebut berupa surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik itikad yang ditunjukkan oleh Platform X dalam melunasi kewajiban ini. Dirjen Alexander menilai langkah X sebagai wujud kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” lanjutnya.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X telah diproses sesuai mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara. Dana ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander Sabar juga menegaskan bahwa penegakan regulasi seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi menutup pernyataan dengan mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah mengimbau agar seluruh platform digital terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Ant/Z-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/teknologi/840322/platform-x-bayar-denda-ke-pemerintah-ri-setelah-tiga-kali-teguran




