Koranriau.co.id-

SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar peredaran gula oplosan dengan memalsukan merek Raja Gula di wilayah Pantura Barat dan Banyumas Raya.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (10/7), Satgas Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran gula oplosan dan menyita puluhan ton barang bukti dari sebuah gudang di Banyumas, serta menangkap seorang tersangka yakni MS, 52, yang merupakan otak dari pengoplosan tersebut.
Puluhan ton gula oplosan yang dikemas dalam karung plastik warna putih bermerek Raja Gula tampak ditata rapi di Aula Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang. Barang bukti itu didapat petugas dalam membongkar kasus gula oplosan.
“Pelaku MS telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu, yakni menjual produk gula oplosan dan memalsukan merek Raja Gula,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman dalam keterangannya, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (10/7).
Kasus gula oplosan dan pemalsuan merek ini, ungkap Arif Budiman, berawal dari adanya informasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang mensinyalir ada gula oplosan di wilayah Jawa Tengah bagian selatan dan pantura barat pada Senin (30/6) lalu. Satgas Pangan pun langsung bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Satgas Pangan, lanjutnya, mendatangi toserba A3 dan gudang CV Bakti Asih yang berada di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pekalongan. Di sana, petugas menemukan gula merek Raja Gula dalam kemasan karung 50 kilogram yang merupakan hasil oplosan.
Selain itu petugas juga menelusuri ke tiga gudang di daerah Banyumas hingga ditemukan gula oplosan sebanyak 72 ton yang menggunakan karung merek Raja Gula, produksi PT PG Rajawali.
“Dalam sebulan, tersangka mengoplos 300 ton-500 ton dengan keuntungan Rp150 juta per bulan. Atas perbuatannya, tersangka MS kita jerat pasal pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah,” ujar Arif Budiman. (AS/E-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/790511/polda-jateng-bongkar-kasus-ratusan-ton-gula-oplosan-dan-pemalsuan-merek