Koranriau.co.id-

POLDA Metro Jaya menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ada di tangan penyidik.
“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Meski begitu, Ade Ary belum bisa memastikan kapan keputusan mengenai penangguhan tersebut akan dikeluarkan. “Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya,” ujarnya..
Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang menjadi tersangka penghasutan aksi anarkis. Permohonan itu disampaikan pada Jumat (5/9).
Empat aktivis tersebut yakni:
- Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation)
- Muzaffar Salim (staf Lokataru)
- Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil)
- Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat)
(P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/812528/polda-metro-pertimbangkan-penangguhan-penahanan-aktivis-tersangka-dugaan-penghasutan-aksi-2531-agustus