Koranriau.co.id-

SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare (ha) sejak Januari hingga awal Juli 2025. Dari seluruh kasus tersebut sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (8/7) mengatakan, beberapa kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,” kata Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7).
Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar dari para pelaku adalah petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, yang jelas melanggar hukum serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, sebaran kasus ini hampir merata di seluruh wilayah kabupaten kota di Provinsi Riau.
Berdasarkan data Polda Riau, berikut rincian penanganan kasus karhutla di wilayah hukum masing-masing Polres. Untuk Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka. Selanjutnya, Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka. Kemudian, Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka dan Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka.
“Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare,” ungkapnya.
Ade menegaskan pihaknya menerapkan dua payung hukum utama dalam penanganan kasus-kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang pembakaran yang membahayakan umum.
“Pasal-pasal ini kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bentuk penegakan hukum tegas dari kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak lingkungannya sangat besar, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
“Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari bersama menjaga bumi kita,” pungkasnya. (H-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/789802/polda-riau-tangani-17-kasus-karhutla-dengan-22-tersangka-sepanjang-2025