Nasional

Polisi Konten Pornografi dari Grup Fantasi Sedarah Dijual hingga Rp100 Ribu Perpaket

Koranriau.co.id-

Polisi: Konten Pornografi dari Grup Fantasi Sedarah Dijual hingga Rp100 Ribu Perpaket
Tersangka konten pornografi grup Fantasi Sedarah(Dok. Siti Yona Hukmanai)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.

Temuan ini terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka kasus pornografi anak dalam grup tertutup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

“Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah grup Facebook yang aktif digunakan untuk berbagi konten pornografi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa jumlah pasti grup tersebut masih dalam proses pendalaman. “Penyidik terus menggali lebih jauh keterkaitan antar grup, termasuk pola distribusi konten asusila dan keterlibatan jaringan pelaku,” tambahnya.

6 Tersangka Ditangkap, Modus: Distribusi hingga Produksi Konten

Enam tersangka ditangkap di berbagai daerah antara 17–20 Mei 2025: MS (Kudus), MA (Lampung), K (Kabupaten Bandung), MJ (Bengkulu), MR (Kota Bandung), dan DK (Lampung Selatan). Mereka berperan sebagai admin, kontributor, hingga produsen konten pornografi anak.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 3 akun Facebook
  • 5 akun email
  • 8 unit handphone
  • 1 PC dan 1 laptop
  • 2 KTP
  • 6 SIM card
  • 2 memori card

Peran Tersangka dan Modus Operandi:

  1. MR: Pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Menyimpan 402 gambar dan 7 video pornografi di ponselnya.
  2. DK: Menjual konten eksploitasi anak di grup dengan tarif Rp50.000–Rp100.000 per paket konten.
  3. MS: Membuat video asusila pribadi bersama anak menggunakan handphone miliknya.
  4. MJ: Produsen video eksploitasi anak, DPO Polresta Bengkulu dengan 4 korban anak.
  5. MA: Aktif menyebar ulang konten pornografi anak dalam grup Fantasi Sedarah.
  6. KA: Kontributor di grup Suka Duka, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi anak.

Peringatan Polri & Penindakan Lanjut

Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan, terutama di grup-grup tertutup yang menyamar sebagai komunitas. Penelusuran terhadap jaringan dan pengguna aktif lainnya masih terus berlangsung.

“Kasus ini menjadi alarm bahwa media sosial kini bukan hanya tempat interaksi, tapi juga bisa menjadi ruang gelap kejahatan siber yang harus ditindak tegas,” tutup Himawan. (Z-10)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/774629/polisi-konten-pornografi-dari-grup-fantasi-sedarah-dijual-hingga-rp100-ribu-perpaket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *