Koranriau.co.id-

SATGAS Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggagalkan pemberangkatan 82 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia. Puluhan korban saat ini dalam proses penyerahan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan.
Adapun penggagalan ini dilakukan usai Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, BP3MI, TNI, hingga Imigrasi melakukan pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kaltara pada 5-6 Mei 2025. CPMI itu merupakan penumpang KM Talia dan KM Bukit Sibuntang.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka. Modus yang digunakan, yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/5).
Nurul menyebut para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
Menurut dia, pihaknya telah menyita barang bukti 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Nurul.
Polisi wanita (polwan) berpangkat jenderal bintang satu itu itu menambahkan Polri akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Termasuk mendalami keterlibatan pihak luar negeri.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Di samping itu, Nurul menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO. Maka itu, dalam penggagalan pengiriman dan pemulangan CPMI ini Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI.
“Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa CPMI yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan, korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.
Sedangkan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki peraturan daerah (perda) dan tim gugus tugas khusus menangani TPPO. Ia memastikan akan terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. “Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya. (Yon/P-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/769145/polisi-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengiriman-calon-pekerja-migran-ilegal