Koranriau.co.id-

POLRESTA Barelang, Batam, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di Batam. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menjelaskan, aksi curas itu terjadi pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam.
“Empat orang pelaku masuk ke minimarket dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik serta parang. Korban kemudian diikat dengan tali rafia di lantai dua,” papar Zaenal kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Senin (8/9).
Usai menerima laporan, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri langsung bergerak. Hasilnya, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil dibekuk.
Seorang pelaku lainnya berinisial P masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari penyidikan, para pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka merencanakan aksi dengan menyewa mobil dan memilih minimarket yang beroperasi 24 jam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, serta sejumlah uang tunai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas dan terukur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. (E-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/809250/polres-batam-tiga-pelaku-curas-di-minimarket