Nasional

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Dinilai Tak Langgar Prosedur

Koranriau.co.id-

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Dinilai Tak Langgar Prosedur
Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).(MI/SUSANTO)

 

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Keberatan pihak Nadiem terkait tidak diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga ditolak karena dinilai sah secara hukum.

Selain itu, hakim menegaskan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem bukan ranah praperadilan. Pembuktiannya, kata dia, harus dilakukan dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dengan putusan ini, Kejagung diperintahkan melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Hakim juga membebankan biaya persidangan kepada pihak Nadiem.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek TIK tersebut berkaitan dengan penyediaan perangkat pembelajaran berbasis sistem operasi Chromebook. Hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah karena sangat bergantung pada jaringan internet, sementara banyak wilayah sekolah belum memiliki akses internet memadai.

Penyidik menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook sebagai satu-satunya pilihan unggulan.

Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/820263/praperadilan-nadiem-makarim-ditolak-kejagung-dinilai-tak-langgar-prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *