Nasional

PSN dalam UU Cipta Kerja Berpotensi Langgar Prinsip HAM

Koranriau.co.id-

PSN dalam UU Cipta Kerja Berpotensi Langgar Prinsip HAM
Gedung MK .(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sejumlah ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berpotensi melanggar prinsip HAM dan konstitusi.

Dalam keterangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menegaskan bahwa pendekatan pembangunan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin kebebasan substantif warga negara.

“Pembangunan bukan sekadar alat untuk meningkatkan angka statistik ekonomi. Ia harus menjadi sarana memperluas kebebasan substantif, termasuk hak atas ruang hidup yang layak, partisipasi bermakna, dan pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Saurlin dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/10).

Menurutnya, pendekatan pembangunan yang berlandaskan HAM sejalan dengan Deklarasi Hak atas Pembangunan PBB 1986, yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.

“Jika praktik proyek strategis nasional (PSN) mengabaikan kepastian hukum, partisipasi publik, perlindungan kelompok rentan, dan kelestarian lingkungan, maka risiko pelanggaran HAM menjadi sangat besar,” tambahnya.

MENGANCAM HAK KEPEMILIKAN

Komnas HAM juga menyoroti Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja, yang mengatur penyesuaian berbagai regulasi demi percepatan PSN. Norma tersebut dinilai kabur dan multitafsir karena tidak menjelaskan ruang lingkup maupun mekanisme penetapan proyek strategis nasional.

“Ketidakjelasan kriteria PSN membuka peluang bagi pemerintah dan badan usaha untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga hak warga atas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dapat terlanggar,” jelas Saurlin.

Ia menilai norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang prinsip negara hukum serta Pasal 28F, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka.

Lebih jauh, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan badan usaha untuk melakukan pengadaan tanah bagi PSN, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja.

“Ketentuan ini berpotensi memperluas pengambilalihan tanah atas nama kepentingan umum tanpa batasan yang jelas. Akibatnya, hak kepemilikan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 terancam diabaikan,” ujar Saurlin.

Komnas HAM menilai, perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat dan petani.

“Hak atas pekerjaan, ruang hidup, dan lingkungan yang layak bisa terancam oleh praktik seperti ini. Padahal, pasal 28A dan 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dan lingkungan yang baik,” tegasnya.

Komnas HAM menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dijaga oleh negara. “Pembangunan boleh berjalan cepat, tapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial dan hak asasi warga negara,” ungkapnya.

MINIM PARTISIPASI

Komnas HAM menilai bahwa penghapusan kewajiban persetujuan DPR dalam perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana diatur Pasal 339 UU Cipta Kerja merupakan bentuk pengurangan fungsi pengawasan legislatif dan ruang partisipasi masyarakat.

“Pasal ini menghapus mekanisme check and balance. Masyarakat kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” ujar Saurlin.

Menurutnya, pemberian kewenangan luas kepada pemerintah untuk mengesampingkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) demi kebijakan strategis nasional juga melanggar hak publik untuk berpartisipasi dalam perencanaan ruang dan lingkungan.

“Kebijakan ini memungkinkan alih fungsi lahan tanpa konsultasi publik yang memadai. Dampaknya bisa berupa deforestasi, degradasi ekosistem, dan penggusuran masyarakat lokal,” tuturnya. (Dev/P-2) 

 

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/818354/psn-dalam-uu-cipta-kerja-berpotensi-langgar-prinsip-ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *