Nasional

PTDH Tidak Cukup, IPW Pemerasan Dalam Jabatan Harus Dipidana

Koranriau.co.id-

PTDH Tidak Cukup, IPW : Pemerasan Dalam Jabatan Harus Dipidana
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah)(Emporio FOTO/Muhammad Ramdan)

Ketiga polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan meskipun mengajukan banding terkait PTDH, ketiga polisi tersebut perlu juga diproses secara pidana. 

“Rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan, harus diproses pidana,” jelasanya saat dihubungi, Minggu (5/12). 

“Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya,” katanya. 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga polisi tersebut menyatakan banding. “Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata dia Kamis (2/1).

Adapun, ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. (Far/P-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/731774/ptdh-tidak-cukup-ipw–pemerasan-dalam-jabatan-harus-dipidana-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *