Koranriau.co.id-

SATPOL PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame tidak berizin, Selasa (13/5), di wilayah Kemantren Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Senin (13/5). Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.
Hasto mengatakan, penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Yogya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
“Reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota,” tegas dia.
Hasto menyebutkan sebanyak 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah diberhentikan fungsinya. Selain itu, tiga reklame sudah dibongkar mandiri oleh pemilik. Sementara itu, 24 reklame tak berizin lainnya akan segera ditertibkan. Makin cepat penertiban dilakukan akan semakin baik.
Menurut dia, nilai kontrak reklame rata-rata sekitar Rp150 juta per tahun. Artinya, jika ada 40 reklame ilegal, kerugiannya sekitar Rp6 miliar per tahun.
“Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogyakarta,” tegas dia.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat menambahkan, reklame tidak berizin yang ditertibkan tersebut berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Senin (13/5). Pihaknya akan terus menertibkan reklame-reklame yang terbukti melanggar.
“Satpol PP Kota Yogyarta serius dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu, penyelenggara reklame diminta agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini perizinan,” ujarnya. (E-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/771469/puluhan-reklame-tak-berizin-pemkot-yogyakarta-rugi-miliaran-per-tahun