Rekening Bank Diblokir PPATK Mulai Kapan?
Ekonomi

Rekening Bank Diblokir PPATK Mulai Kapan?

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah gencar melakukan pemblokiran rekening dormant, bahkan viral dan menjadi buah bibir sejak awal Juli 2025.

PPATK awalnya mencontohkan rekening dormant adalah yang tidak dipakai transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan. Padahal, batas waktu toleransi dormant berbeda-beda tergantung kebijakan perbankan.

Memang ada bank yang bakal otomatis memblokir rekening nasabahnya jika tak aktif selama 3 bulan berturut-turut. Namun, masih ada perbankan yang memberi batas waktu toleransi sampai 12 bulan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK kemudian membantah telah menetapkan batas waktu rekening dormant sebagai acuan pemblokiran.



“Tidak ada kriteria 3 bulan itu,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tuturnya mengklarifikasi.

Kendati ada pemblokiran, PPATK menyiapkan formulir khusus untuk mereka yang terdampak. Nasabah masih berhak mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

Setidaknya ada 10 pertanyaan yang harus dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Itu mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan.

PPATK juga sudah membuka kembali puluhan juta rekening nasabah yang diblokir. Namun, lembaga tersebut enggan menegaskan apakah ini berarti rekening itu bebas dari aktivitas ilegal atau kriminal.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka. Yang dibuka itu sudah melalui proses yang ditentukan,” ujar Natsir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/7).

“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” tuturnya soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.

Alasan PPATK memblokir rekening dormant karena rawan disalahgunakan untuk tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi.

Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah tetap aman selama proses pemblokiran. Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250731160211-78-1257256/rekening-bank-diblokir-ppatk-mulai-kapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *