Nasional

Rumah Inggit Ganarsih Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional

Koranriau.co.id-

Rumah Inggit Ganarsih Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional
Rumah Inggit Garnasih yang berada di Ciateul Kota Bandung.(Dok.Istimewa)

RUMAH Inggit Ganarsih dan dua bangunan bersejarah lainnya yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat nasional. Dua bangunan bersejarah tersebut yakni Aula Barat dan Aula Timur Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Prof.Reiza D. Dienaputra menyatakan bahwa penetapan ini tidak lepas dari peran Kota Bandung sebagai pusat lahirnya pergerakan nasional Indonesia.

“Bandung itu sangat layak disebut kota pergerakan nasional. Di sini lahir tiga organisasi besar. Indische Partij pada 1912, Partai Kesatuan Islam, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927. Karena itu, tiga bangunan ini amat sangat layak naik status menjadi cagar budaya nasional,” ungkap Reiza dalam sidang Tim Ahli TACBN yang digelar di Kota Bandung, Kamis (25/9)

Menurut Reiza bangunan Rumah Inggit Garnasih yang berada di kawasan Ciateul Kota Bandung, meski bentuk fisiknya kini berbeda dari rumah asli, lokasinya tetap sama. Di rumah itulah Inggit Garnasih, istri Soekarno, memainkan peran besar dalam menopang perjuangan sang proklamator. Selama Soekarno ditahan di Banceuy, Inggit menjadi sumber kekuatan dengan menyediakan bacaan, buku, hingga surat kabar, agar pemikiran Soekarno tetap hidup.

“Inggit juga mendukung perjuangan politik Soekarno dengan menyediakan bekal materi untuk safari politik ke berbagai daerah di Jawa maupun luar Jawa. Soekarno tidak bermodal, tapi Inggitlah yang menopang. Dari rumah itu, lahir perjalanan-perjalanan politik yang menyebarkan semangat kemerdekaan,” jelasnya.

Reiza menekankan, penetapan bangunan ini adalah pengakuan atas peran besar Bandung dalam sejarah bangsa. Bahkan mengusulkan agar Rumah Inggit Garnasih dikembangkan menjadi Museum Pergerakan Nasional, karena peranannya melampaui sekadar tempat tinggal seorang tokoh. 

Sedangkan Aula Barat dan Timur ITB merupakan salah satu simbol lahirnya pemikiran modern di masa kolonial. Gedung ini dibangun pada era Technische Hogeschool (THS), sekolah tinggi teknik pertama di Hindia Belanda. Di sanalah sejumlah tokoh pergerakan nasional pernah menimba ilmu, termasuk Soekarno dan sahabatnya, Anwari yang kemudian mendirikan biro arsitek bersama. Meski jumlah mahasiswa pribumi saat itu sangat terbatas, peran mereka sangat signifikan dalam membangun kesadaran kebangsaan. 

“Semua peserta sidang sepakat, tidak ada perdebatan berarti. Aula Barat dan Timur layak ditetapkan karena kontribusinya dalam melahirkan tokoh-tokoh pergerakan nasional,” paparnya.

Reiza melanjutkan, untuk GIM yang dulunya berfungsi sebagai ruang sidang Landraad atau pengadilan kolonial. Gedung ini mencatat sejarah penting ketika Soekarno membacakan pledoinya berjudul Indonesia Menggugat pada 1930, setelah ditangkap di Yogyakarta dan ditahan di Banceuy. Pledoi itu bukan hanya menggema di Bandung, tetapi juga menggugah kesadaran politik rakyat Indonesia dan menarik perhatian internasional.

“Pidato Indonesia Menggugat menjadi peristiwa politik besar yang lahir di Bandung. Dari ruang sidang kecil itulah lahir suara lantang melawan kolonialisme,” sambungnya. (H-4)


 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/814452/rumah-inggit-ganarsih-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya-tingkat-nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *