Koranriau.co.id-
Banyak yang salah kaprah mengenai pemahaman alkohol dan khamr. Tidak semua alkohol itu khamr. Ini penjelasannya!
Khamr atau minuman keras merupakan minuman berbahan anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Hasil fermentasi itu menghasilkan alkohol.
Dalam syariat Islam, mengonsumsi khamr hukumnya adalah haram dan dapat menimbulkan dosa besar. Namun bagaimana dengan alkohol yang dihasilkan dari minuman non khamr?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Halal MUI (13/11/14) berikut faktanya:
1. Perbedaan pemahaman
![]() |
Singkatnya, khamr merupakan segala yang memabukkan. Sementara alkohol adalah zat kimia yang bisa berasal dari berbagai proses, seperti fermentasi, sintesis, atau alami.
Khamr biasanya merujuk pada minuman keras, seperti wine, whisky, vodka, tequila, dan lainnya. Sementara alkohol di kalangan pelaku industri dikenal sebagai etanol.
Alkohol sering dipakai untuk zat pelarut, desinfektan atau bahan penolong dalam sebuah proses produksi, baik dalam proses pembuatan makanan, obat-obatan, hingga kosmetika.
Syarat penggunaannya tidak boleh membahayakan kesehatan masyarakat.
2. Alkohol secara kimiawi
Secara kimiawi, alkohol merupakan senyawa dengan karakteristik gugus hidroksil (R-OH) dan merupakan salah satu nama kelompok senyawa organik.
Etanol adalah senyawa dalam keluarga alkohol di samping senyawa lainnya, seperti metanol, propanol, butanol, dan sebagainya.
Hanya saja dalam kehidupan sehari-hari, umumnya alkohol yang sering dijumpai adalah etanol. Itu karena etanol yang dapat digunakan sebagai sebagai campuran makanan dan minuman.
Sedangkan, senyawa alkohol lain seperti metanol, dan butanol tidak dapat digunakan karena bersifat beracun.
Proses pembuatan hingga hukum perbedaan alkohol dan khamr ada di halaman berikutnya.
3. Proses pembuatan etanol
![]() |
Dilihat dari proses pembuatannya, etanol bisa berasal dari hasil sintesis kimiawi berbasis petrokimia ataupun hasil industri fermentasi.
Namun etanol hasil dari sintesis kimiawi tidak pernah digunakan untuk konsumsi manusia karena adanya kemungkinan produksi senyawa samping yang beracun dan rasanya yang tidak sekompleks etanol fermentasi.
Etanol yang dihasilkan dari fermentasi biasanya melibatkan sumber karbohidrat, seperti gula, pati, dan ekstrak buah.
Sumber karbohidrat tersebut kemudian direaksikan dengan mikroba dalam kondisi anaerob, sehingga karbohidrat diubah menjadi etanol.
4. Hukum perbedaan
Auditor Halal LPPOM, Linda Ayuningtyas, S.TP. menjelaskan perbedaan etanol khamr dan non-khamr ada pada tujuan dari produksinya.
Jika ditujukan untuk memproduksi minuman beralkohol atau minuman keras maka hukumnya haram. Sementara fermentasi yang tidak ditujukan untuk minuman keras makan diperbolehkan.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, produk makanan fermentasi yang mengandung alkohol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak ada penambahan bahan haram dan najis.
“Makanan mengandung alkohol bisa disertifikasi halal asalkan sumbernya bukan berasal dari industri khamr atau industri minuman beralkohol,” ujar Linda.
5. Contoh makanan fermentasi tapi halal
![]() |
Intinya selama proses fermentasi tidak terkontaminasi bahan haram dan najis dan kandungan alkoholnya tidak membahayakan, maka boleh dikonsumsi.
Beberapa makanan yang difermentasi tapi halal dimakan di antaranya, ada tape, kimchi, ketan tape, durian, dan gochujang.
Hal ini berbeda jika kamu menambahkan angciu, mirin dan sake, ke makanan maka hukumnya haram. Itu karena produk yang haram telah terkontaminasi dengan khamr.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram“
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-8017043/sering-dikira-sama-ternyata-alkohol-dan-khamr-berbeda