Koranriau.co.id-

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme asal Indonesia yang telah lebih dari 20 tahun ditahan di penjara Guantanamo, Amerika Serikat, dijadwalkan mulai diadili pada November 2025.
“Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” ucap Yusril dikutip Antara, Kamis (9/10).
Yusril mengungkapkan, pemerintah Indonesia sempat menyinggung soal status hukum Hambali saat perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia berkunjung ke kantornya. Namun, pihak kedutaan juga belum mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Hambali, yang pernah menjadi tokoh penting dalam jaringan militan Jamaah Islamiyah, ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi teror, termasuk Bom Bali 2002. Meski demikian, selama lebih dari dua dekade masa penahanannya, Hambali belum pernah diadil
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril.
Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia sendiri sudah muncul sejak awal 2025. Yusril menegaskan, meskipun diduga terlibat aksi teror, Hambali tetap merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapat perhatian.
Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” katanya dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (21/1).
Rencana pemulangan Hambali memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun Yusril menegaskan, hal tersebut bukan prioritas pemerintah saat ini dan tidak memiliki target waktu khusus. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/819420/setelah-20-tahun-dalang-bom-bali-hambali-akan-diadili-di-pengadilan-as