Nasional

Skandal Mega Korupsi, Najib Razak Kembali Dihukum

Koranriau.co.id-

Skandal Mega Korupsi, Najib Razak Kembali Dihukum
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak(AFP PHOTO / MOHD RASFAN)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menghadapi babak krusial dalam rangkaian panjang kasus skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Malaysia menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, salah satu perkara utama yang menyeret namanya dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menilai jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaan secara meyakinkan. Putusan dibacakan pada Jumat (26/12).

“Jaksa, menurut penilaian saya, telah membuktikan perkaranya terhadap terdakwa melampaui keraguan yang wajar terkait dakwaan pertama,” kata Sequerah. 

“Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan pertama,” imbuhnya.

Putusan itu menjadi perkembangan terbaru sejak Najib kalah dalam pemilihan umum 2018 yang mengakhiri kekuasaannya.

Sejak saat itu, berbagai penyelidikan di bawah pemerintahan yang berganti-ganti terus menjerat Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, dalam sejumlah perkara pidana.

Najib yang berusia 72 tahun menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang.

Seluruh dakwaan tersebut berkaitan dengan skandal 1MDB yang menelan dana miliaran dolar AS dan memicu penyelidikan lintas negara, termasuk di Amerika Serikat, sekaligus mencoreng reputasi Malaysia di mata internasional.

Vonis bersalah ini berpotensi menambah masa hukuman Najib. Saat ini, ia telah menjalani hukuman penjara enam tahun setelah sebelumnya divonis dalam perkara terpisah yang juga terkait dengan 1MDB. (AFP/P-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/844561/skandal-mega-korupsi-najib-razak-kembali-dihukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *