Sri Mulyani Akhirnya Ungkap Alasan Pajaki Pedagang Online
Ekonomi

Sri Mulyani Akhirnya Ungkap Alasan Pajaki Pedagang Online

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bicara mengenai alasan pemerintah memajaki pedagang online di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia.

Ia menjelaskan pungutan itu terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Sri Mulyani menegaskan pajak tersebut dikumpulkan melalui penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani.

Beleid soal pajak pedagang online itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.



Dengan kata lain, pemerintah menunjuk Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang online. Besaran pajaknya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto.

Peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Besaran penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang online juga diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

“Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain,” jelas pasal 7 ayat (3) soal kewajiban Shopee, Tokopedia, dkk.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250728180822-532-1255902/sri-mulyani-akhirnya-ungkap-alasan-pajaki-pedagang-online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *