Koranriau.co.id-

PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Penerapan strategi anti fraud bukan hanya merupakan kewajiban internal semata, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para tertanggung.
Setiap tindakan fraud yang terjadi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap tertanggung. “Melalui penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan awareness seluruh karyawan terhadap potensi tindakan fraud, kami ingin memastikan bahwa setiap tertanggung mendapatkan layanan yang aman, terpercaya, dan profesional,” ujar Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, melalui pernyataan resminya, Selasa (8/7).
Jasindo juga telah menyediakan saluran resmi pelaporan melalui sistem Whistleblowing System (WBS). Ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman atau intimidasi.
Empat pilar utama strategi anti fraud dari BUMN asuransi itu, yakni pencegahan, deteksi, investigasi dan sanksi, serta pemantauan dan evaluasi. Karenanya, pihaknya memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Strategi Anti Fraud bagi seluruh pegawai.
Kegiatan ini diselenggarakan secara internal sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko perusahaan serta untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap tertanggung. (I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/789745/strategi-anti-fraud-lindungi-tertanggung