Koranriau.co.id- Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal biaya admin atas transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mencontohkan A melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan […]