Koranriau.co.id- ilustrasi.(MI) SEORANG petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syamsul menilai ketentuan tersebut membuka ruang komersialisasi jasa pengamanan oleh pihak-pihak tertentu. Permohonan tersebut teregistrasi […]

